Kegiatan Konsolidasi PK IMM FEB UHAMKA: Membahas Putusan MK
Jakarta – Pada tanggal 22 Agustus 2024, Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PK IMM FEB UHAMKA mengadakan kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh pengurus dan kader. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penguatan, serta penyatuan gerakan dan sikap yang akan diambil mengenai isu-isu hukum dan politik terkini di Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PK IMM FEB UHAMKA dan dilanjutkan dengan diskusi yang dimulai oleh Immawan Lambang Wiji Imantoro. Dalam pemaparannya, beliau mengangkat topik Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membahas aspek-aspek konstitusional yang signifikan, serta implikasinya terhadap proses pemilihan umum yang akan datang. Selain itu, Immawan juga menjelaskan terkait Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Immawan Lambang menekankan pentingnya keterlibatan aktif kader dalam memahami dinamika hukum dan politik, serta bagaimana hal tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat. “Konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk membekali kader dengan pengetahuan yang relevan, sehingga mereka dapat berkontribusi secara positif di lingkungan mereka,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar semua peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dan terus mengembangkan diskusi tentang isu-isu penting di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar